Mendorong Lahirnya ASN Ber-AKHLAK
Senin, 06 September 2021 - 19:55 WIB
Masrully
Analis Kebijakan Puslatbang PKASN Lembaga Administrasi Negara
KAMIS 2 September lalu peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang merupakan salah satu rangkaian seleksi penerimaan CASN.
Jumlah pelamar CASN 2021, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat 4,5 juta orang yang akan memperebutkan sekitar 700.000 formasi untuk 564 instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga, maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sebanyak 2,2 juta pelamar CASN telah lolos seleksi administrasi dan mulai Kamis, 2 September hari ini mulai mengikuti serangkaian tes.
Berkaitan dengan momentum penerimaan CASN tahun ini menarik untuk menyimak kembali core values atau nilai dasar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021 lalu.
Nilai-nilai dasar ASN tersebut yakni, “Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang disingkat dengan akronim “BerAKHLAK”. Ditetapkannya nilai-nilai dasar bersama tersebut bertujuan agar semua ASN memegang teguh nilai dasar yang sama dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Karena selama ini, setiap instansi pemerintah baik instansi pusat maupun daerah menerjemahkan masing-masing nilai dasar yang tercantum di dalam Undang-Undang ASN.
Diluncurkannya nilai dasar yang disepakati bersama ini menjadi momen penting. Karena nilai-nilai dasar tersebut akan menjadi pegangan bagi ASN ke depan dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Lalu kenapa nilai-nilai tersebut penting dan bagaimana penerjemahannya?
Pertama, berorientasi pelayanan. Kenapa ASN harus berorientasi pelayanan? Karena memang sejatinya ASN itu diamanahkan menjadi pelayan masyarakat. Sehingga hendaknya ASN harus memiliki pola pikir dan tindakan yang berorientasi pelayanan publik, bukan malah sebaliknya menganggap bahwa mereka yang harus dilayani. ASN itu digaji dari uang rakyat Indonesia, dari cucuran keringatnya para petani, dari lelahnya nelayan, pedagang, pekerja kantoran, tukang ojek, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia, apapun profesinya. Sehingga ASN harus berorientasi pelayanan kepada masyarakat, apapun latar belakang dan profesinya.
Ditetapkannya nilai dasar ini, diharapkan ke depan tidak kita temukan lagi berita di media massa maupun di media sosial ASN yang memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat, atau bahkan tidak melaksanakan pelayanan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya. Tidak ada lagi ASN yang bersikap arogan, tidak sopan, atau bahkan memungut pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini masih relevan untuk menjadi perhatian, pasalnya jika merujuk kepada laporan Ombudsman RI, sepanjang 2020 masih banyak aduan dari masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu sebanyak 7.204 laporan.
Analis Kebijakan Puslatbang PKASN Lembaga Administrasi Negara
KAMIS 2 September lalu peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang merupakan salah satu rangkaian seleksi penerimaan CASN.
Jumlah pelamar CASN 2021, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat 4,5 juta orang yang akan memperebutkan sekitar 700.000 formasi untuk 564 instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga, maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sebanyak 2,2 juta pelamar CASN telah lolos seleksi administrasi dan mulai Kamis, 2 September hari ini mulai mengikuti serangkaian tes.
Berkaitan dengan momentum penerimaan CASN tahun ini menarik untuk menyimak kembali core values atau nilai dasar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021 lalu.
Nilai-nilai dasar ASN tersebut yakni, “Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang disingkat dengan akronim “BerAKHLAK”. Ditetapkannya nilai-nilai dasar bersama tersebut bertujuan agar semua ASN memegang teguh nilai dasar yang sama dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Karena selama ini, setiap instansi pemerintah baik instansi pusat maupun daerah menerjemahkan masing-masing nilai dasar yang tercantum di dalam Undang-Undang ASN.
Diluncurkannya nilai dasar yang disepakati bersama ini menjadi momen penting. Karena nilai-nilai dasar tersebut akan menjadi pegangan bagi ASN ke depan dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Lalu kenapa nilai-nilai tersebut penting dan bagaimana penerjemahannya?
Pertama, berorientasi pelayanan. Kenapa ASN harus berorientasi pelayanan? Karena memang sejatinya ASN itu diamanahkan menjadi pelayan masyarakat. Sehingga hendaknya ASN harus memiliki pola pikir dan tindakan yang berorientasi pelayanan publik, bukan malah sebaliknya menganggap bahwa mereka yang harus dilayani. ASN itu digaji dari uang rakyat Indonesia, dari cucuran keringatnya para petani, dari lelahnya nelayan, pedagang, pekerja kantoran, tukang ojek, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia, apapun profesinya. Sehingga ASN harus berorientasi pelayanan kepada masyarakat, apapun latar belakang dan profesinya.
Ditetapkannya nilai dasar ini, diharapkan ke depan tidak kita temukan lagi berita di media massa maupun di media sosial ASN yang memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat, atau bahkan tidak melaksanakan pelayanan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya. Tidak ada lagi ASN yang bersikap arogan, tidak sopan, atau bahkan memungut pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini masih relevan untuk menjadi perhatian, pasalnya jika merujuk kepada laporan Ombudsman RI, sepanjang 2020 masih banyak aduan dari masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu sebanyak 7.204 laporan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda