Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding, Menkumham Kaji Upaya Kasasi
Senin, 06 September 2021 - 18:31 WIB
Menteri asal PDIP itu belum menjelaskan secara pasti kapan pihaknya akan melayangkan gugatan kasasi tersebut. Akan tetapi, putusan ini nantinya akan dipelajari secara matang oleh Kemenkumham. "Kita harus lihat dulu, harus melihat. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa," ujar dia.
Untuk diketahui, putusan banding ini menguatkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya juga memenangkan kubu Tommy Soeharto. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto yang menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021," bunyi putusan tertanggal 1 September 2021 yang tertulis dalam situs PTUN Jakarta, Senin (6/9/2021).
Untuk diketahui, putusan banding ini menguatkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya juga memenangkan kubu Tommy Soeharto. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto yang menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021," bunyi putusan tertanggal 1 September 2021 yang tertulis dalam situs PTUN Jakarta, Senin (6/9/2021).
(muh)
Lihat Juga :