KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdhani

Senin, 06 September 2021 - 13:17 WIB
KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dadan Ramdani (DR). Kali ini, Dadan diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/9/2021).



Sejalan dengan itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas penyidikan tersangka Dadan, hari ini. Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa yakni, dua pihak swasta Rianhur Sinurat dan Nugraha Ronaldo Sabang, serta perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia. "Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka DR dkk tersebut," ujar Ali. Baca juga: Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan Dadan Ramdani. Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!