KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdhani
Senin, 06 September 2021 - 13:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dadan Ramdani (DR). Kali ini, Dadan diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/9/2021).
Sejalan dengan itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas penyidikan tersangka Dadan, hari ini. Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa yakni, dua pihak swasta Rianhur Sinurat dan Nugraha Ronaldo Sabang, serta perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia. "Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka DR dkk tersebut," ujar Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan Dadan Ramdani.
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 Dollar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Hingga saat ini, baru Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang telah ditahan oleh KPK. Sedangkan empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan masih melenggang bebas.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/9/2021).
Sejalan dengan itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas penyidikan tersangka Dadan, hari ini. Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa yakni, dua pihak swasta Rianhur Sinurat dan Nugraha Ronaldo Sabang, serta perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia. "Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka DR dkk tersebut," ujar Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan Dadan Ramdani.
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 Dollar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Hingga saat ini, baru Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang telah ditahan oleh KPK. Sedangkan empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan masih melenggang bebas.
(cip)
tulis komentar anda