Komnas PA: Penyambutan Kebebasan Saipul Jamil Sakiti Ribuan Korban Kekerasan Seksual
Senin, 06 September 2021 - 09:21 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak , Arist Merdeka Sirait menyebutkan penyambutan kebebasan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Saipul Jamil amat menyakiti ribuan orang korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Mengingat kebebasan Saipul Jamil terpidana kejahatan seksual yang disambut bak juara pemenang dari salah satu pertandingan dan disambut seolah pahlawan, diarak dengan mobil terbuka di elu-elukan bak raja, telah menyakiti hati korban dan merendahkan martabat kemanusiaan dari ribuan korban kekerasan seksual," ujar Arist dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Dia menyebutkan melihat tindakan kontroversi yang dilakukan dalam penyambutan berlebihan oleh Saipul Jamil itu pihaknya akan mengadakan jumpa pers dengan tema 'Penyambutan Kebebasan Saipul Djamil berlebihan, menyakiti hati korban dan tidak mendidik.
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil menjadi pelaku kasus pencabulan sejenis dengan anak di bawah umur dengan jerat Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan divonis 5 tahun penjara. Ia baru bebas pada 2 September 2021 lalu dari Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Saipul Jamil juga terbukti melakukan penyuapan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang seringan-ringannya.
"Mengingat kebebasan Saipul Jamil terpidana kejahatan seksual yang disambut bak juara pemenang dari salah satu pertandingan dan disambut seolah pahlawan, diarak dengan mobil terbuka di elu-elukan bak raja, telah menyakiti hati korban dan merendahkan martabat kemanusiaan dari ribuan korban kekerasan seksual," ujar Arist dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca Juga
Dia menyebutkan melihat tindakan kontroversi yang dilakukan dalam penyambutan berlebihan oleh Saipul Jamil itu pihaknya akan mengadakan jumpa pers dengan tema 'Penyambutan Kebebasan Saipul Djamil berlebihan, menyakiti hati korban dan tidak mendidik.
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil menjadi pelaku kasus pencabulan sejenis dengan anak di bawah umur dengan jerat Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan divonis 5 tahun penjara. Ia baru bebas pada 2 September 2021 lalu dari Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Saipul Jamil juga terbukti melakukan penyuapan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang seringan-ringannya.
(kri)
tulis komentar anda