Tekan Angka COVID-19, Satgas Laporkan Sudah 51.498 Posko Desa Terbentuk
Senin, 06 September 2021 - 09:07 WIB
Pendirian posko desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di desa. Dalam pelaksanaan fungsi posko desa, dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan tim terdiri dari :
a. Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih;
b. Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;
c. Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;
d. Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes.
a. Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih;
b. Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;
c. Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;
d. Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes.
(kri)
Lihat Juga :