Setelah 2 Tahun UU Disahkan, Dana Abadi Pesantren Masih Isapan Jempol

Senin, 06 September 2021 - 07:39 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah bahwa UU Pesantren yang disahkan 2 tahun lalu memuat ketentuan mengenai dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2). Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Pemerintah diingatkan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) yang disahkan 2 tahun lalu memuat ketentuan mengenai dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2).

"Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi dalam keterangannya dikutip Senin (6/9/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, sudah dua tahun UU Pesantren disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. Padahal, keberadaan dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren.

"Sehingga, kehadirannya (UU Pesantren) tidak setengah-setengah," tegasnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengingatkan saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran maka Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren dalam APBN tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan. Baca juga: Fokus 2024, Partai Ummat Bakal Rawat Loyalis Amien Rais dan Gaet Milenial



"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," tandas Ketua DPP PPP ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More