Polisi Klaim Belum Terima Laporan Ancaman Diskusi Pemberhentian Presiden

Sabtu, 30 Mei 2020 - 19:46 WIB
Ia pun menegaskan bahwa polisi akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara yang merasa terancam. Namun, polisi akan menindaklanjuti jika memang ada laporan pengaduan dari pihak yang terancam. "Polisi melindungi semua warga negara. Jika ada yang merasa terancam silakan melapor ke kepolisian terdekat," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM mendapatkan teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal. Hal itu dipertegas dengan pernyataan Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto yang menjelaskan adanya ancaman pembunuhan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Sigit mengatakan, ancaman itu muncul pada Kamis (28/5/2020), satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi tersebut.

"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai terror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," terang Sigit Riyanto dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!