Berkaca dari Krismon 1998, UU Kepailitan Bisa Jadi Solusi di Masa Pandemi
Sabtu, 04 September 2021 - 15:01 WIB
Selanjutnya, aturan tersebut diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).
"Keberadaan UU Kepailitan dinilai menjadi kunci penting dalam naiknya posisi Indonesia dalam peringkat Ease of Doing Business dari World Bank karena banyaknya penyelesaian utang-piutang yang dilakukan melalui restrukturisasi maupun kepailitan," kata Jimmy Simanjuntak.
Baca juga: Medina Zein Marah Dituding Banyak Hutang dan Jual Tas Palsu: Nggak Usah Bully Keluargaku
Menurut Jimmy, pihaknya setuju bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan suatu peraturan atau keadaan khusus terkait mekanisme kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan guna menekan banyaknya permohonan kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang yang seringkali membuahkan hasil yang kurang baik.
"Namun, menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan secara keseluruhan adalah hal tidak tepat. Seperti dinyatakan Bapak Menkumham pada acara Webinar Internasional ini, bahwa Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang rasional guna menyikapi keadaan pandemi Covid-19 ini khususnya terkait kepailitan," tuturnya.
"Keberadaan UU Kepailitan dinilai menjadi kunci penting dalam naiknya posisi Indonesia dalam peringkat Ease of Doing Business dari World Bank karena banyaknya penyelesaian utang-piutang yang dilakukan melalui restrukturisasi maupun kepailitan," kata Jimmy Simanjuntak.
Baca juga: Medina Zein Marah Dituding Banyak Hutang dan Jual Tas Palsu: Nggak Usah Bully Keluargaku
Menurut Jimmy, pihaknya setuju bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan suatu peraturan atau keadaan khusus terkait mekanisme kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan guna menekan banyaknya permohonan kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang yang seringkali membuahkan hasil yang kurang baik.
"Namun, menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan secara keseluruhan adalah hal tidak tepat. Seperti dinyatakan Bapak Menkumham pada acara Webinar Internasional ini, bahwa Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang rasional guna menyikapi keadaan pandemi Covid-19 ini khususnya terkait kepailitan," tuturnya.
Lihat Juga :