Mahfud Minta Kapolda dan Gubernur Kalbar Segera Tangani Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah
Jum'at, 03 September 2021 - 23:02 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk mengetahui dan memastikan peristiwa penyerangan dan perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” tegas Mahfud MD, Jumat (3/9/2021).
Mahfud mengatakan Kapolda dan Gubernur sudah menangani masalah ini dan segera diselesaikan secara hukum, sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri. “Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tegas Mahfud yang menyesalkan peristiwa ini terjadi.
Kepada semua pihak, Mahfud mengingatkan tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, negara menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.
“Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi manusia, martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum. Ini yang harus dijaga, keamanan dan ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat siang. Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” tegas Mahfud MD, Jumat (3/9/2021).
Mahfud mengatakan Kapolda dan Gubernur sudah menangani masalah ini dan segera diselesaikan secara hukum, sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri. “Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tegas Mahfud yang menyesalkan peristiwa ini terjadi.
Kepada semua pihak, Mahfud mengingatkan tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, negara menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.
“Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi manusia, martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum. Ini yang harus dijaga, keamanan dan ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat siang. Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
(cip)
tulis komentar anda