PKB Harap RUU HKPD Ringankan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai

Jum'at, 03 September 2021 - 19:54 WIB


Ela mengungkapkan ketergantungan moda transportasi Indonesia terhadap energi berbasis fosil memberikan ancaman besar terhadap lingkungan hidup. Ancaman krisis energi, polusi udara, kebisingan serta persoalan dampak pemanasan global saat ini telah mulai dirasakan. "Tingginya harga bahan bakar, munculnya cuaca ekstrim, dan tingginya intensitas bencana hidrometeorologi akhir-akhir ini merupakan bagian dari dampak ketergantungan kita terhadap energi berbasis fosil," katanya.

Legislator asal Lampung ini menegaskan perlu upaya kongkret terhadap upaya menurunkan ketergantungan terhadap moda transportasi berbahan bakar fosil. Langkah untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai harus terus dilakukan. Menurutnya, pemerintah telah mempunyai itikad politik untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Aturan tersebut dituangkan dalam beberapa peraturan seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Namun dibutuhkan insentif perpajakan khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar minat masyarakat menggunakan mobil listrik kian tinggi," katanya.

Baca juga: Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Menteri ESDM Minta UKM Dilibatkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!