Korupsi Perum Jasa Tirta II, KPK Tahan Rekanan Jasa Konsultasi

Jum'at, 03 September 2021 - 18:25 WIB
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro tersangka dalam kasus ini. Dan perkaranya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Awal mulanya, pada tahun 2016, Djoko Saputro sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, DS diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Untuk pelaksanaan pekerjaanya, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT. BMEC (PT. Bandung Management Economic Center, tidak dibacakan) dan PT. 2001 Pangripta dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 % dari nilai kontrak sedangkan AY menerima fee 85 % dari nilai kontrak.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 17 Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!