Korupsi Perum Jasa Tirta II, KPK Tahan Rekanan Jasa Konsultasi

Jum'at, 03 September 2021 - 18:25 WIB
KPK menahan Andririni Yaktiningsasi, tersangka korupsi proyek jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Foto/ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Andririni Yaktiningsasi (AY), pihak swasta yang merupakan tersangka korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

"Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan Karyoto saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).



Sebelum ditahan, Andririni bakal melakukan isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu. "Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK," jelasnya.

Baca juga: Dakwaan KPK Ungkap Azis Syamsuddin Beri Eks Penyidik Stepanus Rp3 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!