Dakwaan KPK Ungkap Azis Syamsuddin Beri Eks Penyidik Stepanus Rp3 Miliar
Jum'at, 03 September 2021 - 13:45 WIB
Kemudian, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, sebesar Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebesar Rp5.197.800.000 (Rp5,1 miliar). Mereka merupakan pihak-pihak yang berperkara di KPK.
Baca juga: Ini Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain [terdakwa pada berkas perkara terpisah] membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK yang bertentangan dengan kewajibannya," kutip surat dakwaan KPK.
Dalam dakwaan tersebut, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ini Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain [terdakwa pada berkas perkara terpisah] membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK yang bertentangan dengan kewajibannya," kutip surat dakwaan KPK.
Dalam dakwaan tersebut, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :