Menkes Setujui PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik
Selasa, 21 April 2020 - 15:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di tiga wilayah tersebut mengalami peningkatan dengan penyebaran kasus yang cukup signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB tersebut dilakukan setelah proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. “Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, di Jakarta (21/4/2020).
Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di tiga wilayah tersebut mengalami peningkatan dengan penyebaran kasus yang cukup signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB tersebut dilakukan setelah proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. “Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, di Jakarta (21/4/2020).
Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
(cip)
tulis komentar anda