Luhut Diminta Cabut dan Revisi Permenhub 18 Tahun 2020

Minggu, 12 April 2020 - 14:00 WIB
Menurutnya, Permenhub ini bertentangan dengan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 yang pada Pasal 13 ayat (10) huruf a mengatur bahwa penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Sehingga, Permenhub ini jelas melanggar UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.

Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum pun pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," katanya.
(dzi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!