DPR Buka Kemungkinan Penerapan Sistem Digital selain Sirekap untuk Pemilu 2024

Kamis, 02 September 2021 - 20:48 WIB
DPR akan kembali menguji coba penerapan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - DPR akan kembali menguji coba penerapan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Namun, parlemen juga tidak menutup kemungkinan menerapkan sistem elektronik lainnya.

"Tentu akan kita kaji penerapan elektroniksasi ini di tahapan lain dan juga memantapkan yang Sirekap," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam webinar yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) secara daring, Kamis (2/9/2021).

Doli menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah merancang Sirekap untuk digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sayang, kala itu, waktu untuk melakukan kajian serta uji publik terbilang sangat mepet dengan pelaksanaan Pilkada. Namun, karena pemerintah berharap Pemilu bisa benar-benar menerapkan sistem elektronik semacam ini, maka Sirekap saat itu diputuskan tetap berjalan di Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu Nyatakan Sirekap Tak Dapat Digunakan Secara Optimal





"Kita menempatkannya sebagai project uji coba ya. Nah alhamdulillah sekarang sudah mulai ada evaluasi, kita juga sudah mendapatkan masukan informasi terhadap pelaksanaan sistem Sirekap itu kemarin," katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu berharap pelaksanaan Pemilu di masa yang akan datang bisa lebih memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Doli menyebut, di era digitalisasi yang semakin pesat ini diharapkan bisa membantu impian itu terwujud.

"Kalau kita ingin menyederhanakan pemilu, ada tahapan-tahapan, bahkan semua pilihan tahapan ini mau kita terapkan dengan sistem digitalisasi atau elektronik," katanya.

Baca juga: Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :