Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kamis, 02 September 2021 - 20:18 WIB
Tersangka RDPS ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 12 huruf a, atau huruf b, dan Pasal 5 ayat (1), huruf a atau b dan ayat (2), juncto Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
RDPS terancam 20 tahun penjara. Selain pasal di atas, penyidik juga menggunakan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah dan Segel Kantor Dinas ESDM Sultra
"Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
RDPS terancam 20 tahun penjara. Selain pasal di atas, penyidik juga menggunakan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah dan Segel Kantor Dinas ESDM Sultra
"Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
(abd)
Lihat Juga :