Yusril Sebut Tanpa Ada Kesepakatan Awal Amendemen UUD 1945 Bisa Melebar ke Mana-Mana

Kamis, 02 September 2021 - 16:39 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal rencana MPR melakukan amendemen UUD 1945 dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Rencana ini dikhawatirkan bisa berpotensi membuka kotak pandora.

Yusril mengatakan, kekhawatiran itu merupakan sebuah hal yang wajar. Sebab, pengalaman yang ada, hal itu pernah terjadi. Dia menceritakan, amendemen UUD 1945 yang digagas menjelang era Reformasi sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.



Masalah tersebut adalah pembatasan masa jabatan menjadi dua periode, jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR, dan dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.

"Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 'diobrak-abrik' sedemikian rupa sehingga pasal-pasal tambahan dari amendemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya," kata Yusril saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!