Yusril Sebut Tanpa Ada Kesepakatan Awal Amendemen UUD 1945 Bisa Melebar ke Mana-Mana
Kamis, 02 September 2021 - 16:39 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal rencana MPR melakukan amendemen UUD 1945 dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Rencana ini dikhawatirkan bisa berpotensi membuka kotak pandora.
Yusril mengatakan, kekhawatiran itu merupakan sebuah hal yang wajar. Sebab, pengalaman yang ada, hal itu pernah terjadi. Dia menceritakan, amendemen UUD 1945 yang digagas menjelang era Reformasi sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.
Masalah tersebut adalah pembatasan masa jabatan menjadi dua periode, jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR, dan dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.
"Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 'diobrak-abrik' sedemikian rupa sehingga pasal-pasal tambahan dari amendemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya," kata Yusril saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/9/2021).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyarankan kepada MPR, apabila semangatnya untuk melakukan amandemen terbatas, harus ada kesepakatan awal yang wajib dipatuhi. Kesepakatan awal itu, kata dia, menyangkut tentang pasal-pasal mana yang perlu diamendemen, baik mengubah maupun menambahkan pasal-pasal baru.
"Kalau sekarang mau amendemen lagi, tanpa adanya kesepakatan awal kekuatan-kekuatan politik yang ada, amendemen bisa melebar ke mana-mana," ujar dia.
Yusril mengatakan, kekhawatiran itu merupakan sebuah hal yang wajar. Sebab, pengalaman yang ada, hal itu pernah terjadi. Dia menceritakan, amendemen UUD 1945 yang digagas menjelang era Reformasi sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.
Masalah tersebut adalah pembatasan masa jabatan menjadi dua periode, jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR, dan dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.
"Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 'diobrak-abrik' sedemikian rupa sehingga pasal-pasal tambahan dari amendemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya," kata Yusril saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/9/2021).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyarankan kepada MPR, apabila semangatnya untuk melakukan amandemen terbatas, harus ada kesepakatan awal yang wajib dipatuhi. Kesepakatan awal itu, kata dia, menyangkut tentang pasal-pasal mana yang perlu diamendemen, baik mengubah maupun menambahkan pasal-pasal baru.
"Kalau sekarang mau amendemen lagi, tanpa adanya kesepakatan awal kekuatan-kekuatan politik yang ada, amendemen bisa melebar ke mana-mana," ujar dia.
(zik)
tulis komentar anda