Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Kamis, 02 September 2021 - 12:14 WIB
Ia menyarankan Polri mengevaluasi bahwa promosi pada orang-orang yang cacat profesi akan berdampak dalam rangka membangun citra kepolisian yang profesional. Promosi jabatan kalau tidak ditangani secara hati-hati akan menjadi awal dari runtuhnya citra kepolisian.
Dalam upayanya mencari keadilan, R Lutfi sehari sebelumnya melaporkan AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM dan Ombudsman. Dugaaannya kesewenang-wenangan dalam menetapkan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan orang lain yang di tuduhkan PT Multi Aneka Sarana (MAS) kepada dirinya.
"Saya ditersangkakan karena memasuki pekarangan orang lain. Padahal itu rumah dan tanah yang sudah kami tinggali secara turun temurun," kata Lutfi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Gafur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam upayanya mencari keadilan, R Lutfi sehari sebelumnya melaporkan AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM dan Ombudsman. Dugaaannya kesewenang-wenangan dalam menetapkan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan orang lain yang di tuduhkan PT Multi Aneka Sarana (MAS) kepada dirinya.
"Saya ditersangkakan karena memasuki pekarangan orang lain. Padahal itu rumah dan tanah yang sudah kami tinggali secara turun temurun," kata Lutfi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Gafur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
(poe)
Lihat Juga :