Kemenag: Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Masih Berlaku
Kamis, 02 September 2021 - 09:50 WIB
Kemenag menegaskan, persyaratan layanan nikah di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari hingga 6 September 2021.
Baca juga: Kemenag Kini Punya Pejabat Pentashih Mushaf Al-Qur'an
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Baca juga: Kemenag Siapkan Ratusan Miliar Bantu Pesantren, LPQ dan Madrasah Diniyah
Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus, di Jakarta (1/9/2021).
Baca juga: Kemenag Kini Punya Pejabat Pentashih Mushaf Al-Qur'an
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Baca juga: Kemenag Siapkan Ratusan Miliar Bantu Pesantren, LPQ dan Madrasah Diniyah
Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus, di Jakarta (1/9/2021).
Lihat Juga :