OTT Bupati Cantik dan Suaminya, KPK Mengaku Didukung Warga Probolinggo
Kamis, 02 September 2021 - 08:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat dukungan dari warga Probolinggo saat menangkap Bupati cantik Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan Anggota DPR RI. KPK mengapresiasi dukungan dari warga Probolinggo .
Menurut Ali, dukungan masyarakat sangat penting dan berarti bagi KPK untuk dapat terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara optimal. Tentu tidak hanya sebatas dalam penanganan sebuah perkara, sambungnya, namun juga pada area pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.
"Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi masih jamak terjadi di sekitar kita. Dari lingkup skala kecil hingga besar, dengan berbagai modus dan para pelakunya," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa modus korupsi kekinian makin canggih dan berkembang. Ali mengakui bahwa KPK tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas rasuah di Indonesia. Oleh karenanya, Ali memohon bantuan dari seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memberantas maupun mencegah korupsi.
"Kejahatan korupsi yang begitu kompleks dan memberikan dampak domino, harus kita stop bersama. KPK tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan masyarakat adalah suatu keniscayaan," terang Ali.
"KPK yakin, dengan langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk terus saling dukung, pemberantasan korupsi akan makin kuat dan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan masyarakat," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu, 29 Agustus 2021, dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku Anggota DPR RI Fraksi NasDem, serta sejumlah pihak lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka mayoritas kepala desa.
Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa.
Menurut Ali, dukungan masyarakat sangat penting dan berarti bagi KPK untuk dapat terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara optimal. Tentu tidak hanya sebatas dalam penanganan sebuah perkara, sambungnya, namun juga pada area pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.
"Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi masih jamak terjadi di sekitar kita. Dari lingkup skala kecil hingga besar, dengan berbagai modus dan para pelakunya," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa modus korupsi kekinian makin canggih dan berkembang. Ali mengakui bahwa KPK tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas rasuah di Indonesia. Oleh karenanya, Ali memohon bantuan dari seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memberantas maupun mencegah korupsi.
"Kejahatan korupsi yang begitu kompleks dan memberikan dampak domino, harus kita stop bersama. KPK tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan masyarakat adalah suatu keniscayaan," terang Ali.
"KPK yakin, dengan langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk terus saling dukung, pemberantasan korupsi akan makin kuat dan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan masyarakat," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu, 29 Agustus 2021, dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku Anggota DPR RI Fraksi NasDem, serta sejumlah pihak lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka mayoritas kepala desa.
Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa.
(maf)
tulis komentar anda