Mahfud MD Jelaskan Prinsip Negara dalam Islam, Boleh Menganut Sistem Apa Saja

Rabu, 01 September 2021 - 15:03 WIB


Mahfud menegaskan bahwa prinsip mendirikan negara itu adalah mewujudkan maqashid al syar'i. Sedangkan sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, presidensil, parlementer, kerajaan, republik, imarah, dan mamlakah. Yang penting prinsip itu terpelihara dengan baik.

"Islam tidak mementingkan bentuk atau sistem tertentu tetapi mementingkan substansi, sesuai dengan kaidah, al ibrah fil Islam bi al jawhar la bi al madzhar," ucapnya.

"Negara Indonesia berdasar Pancasila merupakan produk perjuangan dan ijtihad ulama dan ummat Islam yang bersama warga lainnya merebut kemerdekaan dari kolonialisme," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Larangan Nenggak Miras, Pengusaha: Malaysia Saja yang Merupakan Negara Islam Tidak Melarang
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!