Respons Putusan Wali Kota Cimahi Nonaktif, KPK Ajukan Banding

Rabu, 01 September 2021 - 10:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. KPK akan segera mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Cimahi Non-Aktif Sampaikan Pembelaan Ini

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/9/2021).



Ali menjelaskan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Ajay Priatna. Sebab, kata Ali, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Ajay Priatna belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bebernya.

KPK juga menyoroti putusan hakim yang tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap dan juga gratifikasi. Menurut Ali, majelis hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tegas Ali.

"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ajay Priatna. Tak hanya itu, Ajay juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ajay Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Ajay terbukti bersalah karena menerima gratifikasi berupa uang terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Cimahi.

Putusan hakim tersebut lebih rendah lima tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ajay Priatna dihukum tujuh tahun penjara.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More