Bersinergi Atasi Pandemi, Jokowi Diminta Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan Daerah

Rabu, 01 September 2021 - 06:25 WIB
Presiden Jokowi diminta memperpanjang masa jabatan pimpinan daerah yang akan berakhir pada 2022 dan 2023 mendatang. Foto ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 saat ini masih belum menentu kapan akan berakhir. Pemerintah sebagai alat negara yang bertugas melindungi warga negaranya akan terus bersiap menghadapi kemungkinan ledakan angka positif Covid 19 lagi, apalagi banyak ditemukan varian baru dari virus Cov-2 penyebab Covid-19 ini.

Dalam situasi pandemi seperti ini pemerintah perlu menjaga ritme dan keselarasan dengan pemerintah daerah agar pencapaian target penanggulangan pandemi Covid-19 bisa terwujud sehingga penanganan angka positif bisa terkendali.

Sementara itu keputusan pemerintah yang tetap menggelar Pilkada serentak 2024 berakibat 271 daerah, 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota, akan dipimpin seorang penjabat (Pj) selama hampir 2 tahun. Sebab Pilkada di 271 daerah yang sedianya digelar 2022 dan 2023, ditiadakan dan ditarik ke 2024.



Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, pernah menyatakan, wewenang terbatas yang dimiliki Pj bisa menimbulkan kelemahan dalam hal daya kendali dan pengelolaan pemerintahan daerah. Belum lagi mengenai masalah pengalaman dalam menangani masalah di daerah seperti pandemi Corona, pembangunan, dan lainnya.

"Pelemahan akan terjadi dari aspek relasi dengan DPRD yang sudah terjalin, begitu pun kualitas pembuatan produk hukum menjadi lebih rendah, karena Pj akan berbagi waktu antara tugas dia sebagai ASN dengan kewenangan mutasi pegawai yang terbatas," ujar Djohermansyah dalam webinar yang digelar The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) beberapa waktu lalu.

Untuk itulah, Rekan Indonesia minta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjaga kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ledakan gelombang kedua ini semakin menunjukan keselarasan sehingga angka positif bisa dikendalikan di daerah-daerah. "Penting kiranya kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah ini terus dijaga oleh Presiden sehingga Indonesia bisa terus mengendalikan angka positif Covid-19" ujar Ketua Nasional Rekan Indonesia Agung Nugroho, Rabu (1/9/2021).

Menurut Agung, kekompakan ini tidak lepas dari peran Jokowi yang dengan cepat segera memberikan arahan dan targetan yang harus dilakukan daerah mulai dari target 3T, targetan vaksinasi, dan targetan pelaksanaan prokes yang disampaikan ke pemerintah daerah seluruh Indonesia. "Kondisi pandemi justru membuat kompak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga warga Indonesia terselamatkan jiwa dari ancaman kematian akibat Covid-19," ungkap Agung.

Agung berharap jangan sampai kekompakan yang sudah terwujud ini akan pudar dan menghilang seiring dengan agenda politik nasional Indonesia. Presiden dapat melakukan pertimbangan terkait masa jabatan pemerintah daerah yang akan habis pada 2022 dan 2023 ini. Opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah di 2022-2024 akan menjaga relasi dengan DPRD yang lebih mudah, kualitas produk hukum yang dibuat akan lebih berkesinambungan, dan terkait mutasi pegawai tanpa izin pusat, juga pengalaman dalam masalah daerah tinggal dilanjutkan

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 bisa dilakukan dengan menerbitkan Perppu Pilkada, lalu meneken Keppres terkait teknis perpanjangan jabatan. "Pak Jokowi mungkin bisa mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa jabatan pemerintah daerah yang daerahnya merupakan zona epidemi Covid-19, sehingga jika terjadi lonjakan bisa dengan cepat dan efisien melakukan langka-langkah yang efektif seperti pada lonjakan kedua Juni-Juli lalu" tutup Agung
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More