Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara
Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan untuk menerima putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. KPK tak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kesimpulan tersebut diputuskan setelah KPK menerima informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat bahwa terdakwa Juliari tidak mengajukan upaya hukum banding. Tak hanya itu, kata Ali, dalam putusannya hakim juga telah mempertimbangkan analisis yuridis tim jaksa.
"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (31/8/2021).
Karena pihak Juliari Batubara maupun tim jaksa KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding, maka keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Atas dasar itu, KPK akan segera mengeksekusi Juliari Batubara dalam waktu dekat. "Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," pungkas Ali.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kesimpulan tersebut diputuskan setelah KPK menerima informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat bahwa terdakwa Juliari tidak mengajukan upaya hukum banding. Tak hanya itu, kata Ali, dalam putusannya hakim juga telah mempertimbangkan analisis yuridis tim jaksa.
"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga
Karena pihak Juliari Batubara maupun tim jaksa KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding, maka keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Atas dasar itu, KPK akan segera mengeksekusi Juliari Batubara dalam waktu dekat. "Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," pungkas Ali.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda