Cegah Korupsi, KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Kelola MCP

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:40 WIB
Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa. “KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan,” terang Firli. Baca juga: Jabatan Kades Diperjualbelikan, KPK: Sangat Mencederai Keinginan Masyarakat



Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sepakat bahwa sinergi pengendalian korupsi dalam masa kedaruratan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kolaborasi pengawasan antara APIP - BPK - APH harus dilakukan sejak awal, tidak bisa lagi saling tunggu menunggu "Lebih baik mengutamakan pencegahan keuangan negara di awal ketimbang uang negara sudah terlanjur bocor," kata Ateh.

Dijelaskannya, dalam mengawal akuntabilitas kedaruratan Covid-19 skema layering peran APIP-BPK-APH tidak bisa dijalankan seperti biasanya. Untuk itu, dibutuhkan adaptasi yang relevan dan kolaborasi sejak awal. Sehingga, kapasitas dalam melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi cepat.

"Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perlu kolaborasi mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing," ujar Ateh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!