Terapkan PSBB Proporsional, Rumah Ibadah di Kota Bandung Boleh Buka

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:52 WIB
Wali Kota Bandung Oded M. Danial
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Salah satu hal terpenting, rumah ibadah boleh menggelar peribadatan. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda),

Wali Kota Bandung Oded M. Danial akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk mempertegas kondisi ini. “Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” ungkap Oded saat konferensi pers usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

PSBB Proporsional yang dimaksud adalah menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah. “Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30 persen. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelas Oded.



Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.

Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30 persen. Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30 persen kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.

Selain itu, titik pengecekan di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.

Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Menurut Oded, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.

Di sisi lain, Oded pun menegaskan, meskipun PSBB Proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai bulan Juli 2020. “JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti,” tegasnya.(nur)
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More