Mahkamah Kehormatan DPR Bakal Follow Up Status Hukum Resmi Hasan Aminuddin

Senin, 30 Agustus 2021 - 14:17 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokman menyatakan masih menunggu pengumuman resmi KPK terkait OTT anggota Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR RI, Habiburokman angkat bicara ihwal kabar anggota DPR Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/8/2021) dini hari tadi.

Habiburokman mengaku sebenarnya sudah mendapatkan kabar hal tersebut dari informasi yang beredar di kalangan anggota dewan. Hanya saja, sebagai pimpinan MKD, ia masih menunggu informasi resmi dari lembaga anti rasuah.

"Sudah ramai sejak pagi di WAG DPR, namun demikian hingga saat ini kami belum mendapat informasi lengkap dan resmi," kata Habiburokman kepada wartawan.





Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra itu menyatakan bahwa pada prinsipnya MKD akan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada KPK dan penegak hukum secara keseluruhan. "MKD akan mengikuti dan menindaklanjuti apapaun yang diputuskan oleh para penegak hukum," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK bersama dengan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya pada Senin (30/8/2021) dini hari sekitar Pukul 02.00 WIB di rumah pribadi Puput di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

"Benar KPK telah melakukan giat penangkapan di sebuah kabupaten di Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dimintai konfirmasi soal OTT terhadap Puput dan Hasan, Senin (30/8/2021). Dari informasi yang beredar, setidaknya ada 8 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More