Faktor Ini Memberatkan Hukuman Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:11 WIB
Baca juga: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi Maksimal
"Hal hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ujar Albertina ho dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambahnya.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Lili belum pernah dihukum dalam pelanggaran etik. "Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," jelas Albertina.
"Hal hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ujar Albertina ho dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambahnya.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Lili belum pernah dihukum dalam pelanggaran etik. "Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," jelas Albertina.
Lihat Juga :