Faktor Ini Memberatkan Hukuman Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Senin, 30 Agustus 2021 - 12:11 WIB
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan



Lili Pintauli terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan bahwa tidak menunjukan adanya penyesala atas perbuatannya menjadi pertimbangan Dewas untuk memberatkan hukuman Lili.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!