Faktor Ini Memberatkan Hukuman Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:11 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Baca Juga: Lili Pintauli
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan bahwa tidak menunjukan adanya penyesala atas perbuatannya menjadi pertimbangan Dewas untuk memberatkan hukuman Lili.
Baca juga: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi Maksimal
"Hal hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ujar Albertina ho dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambahnya.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Lili belum pernah dihukum dalam pelanggaran etik. "Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," jelas Albertina.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan pasal 4 Ayat 2 huruf a peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga: Lili Pintauli
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan bahwa tidak menunjukan adanya penyesala atas perbuatannya menjadi pertimbangan Dewas untuk memberatkan hukuman Lili.
Baca juga: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi Maksimal
"Hal hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ujar Albertina ho dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambahnya.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Lili belum pernah dihukum dalam pelanggaran etik. "Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," jelas Albertina.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan pasal 4 Ayat 2 huruf a peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda