Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi Maksimal

Senin, 30 Agustus 2021 - 10:41 WIB
"Pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah," katanya.

Maka dari itu, MAKI berharap Dewas KPK dapat memutuskan perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili dengan seadil-adilnya.

"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!