Ombudsman Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 17:35 WIB
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Indraza Marzuki Rais meminta agar kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat akses pelayanan publik ditunda. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Indraza Marzuki Rais meminta agar kebijakan sertifikat vaksin COVID-19 jadi salah satu syarat akses pelayanan publik ditunda. Sebab, menurut Indraza, pelaksanaan vaksinasi di daerah belum merata. Sehingga, Indonesia saat ini belum mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Indraza mengakui dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi memang menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi. Hal tersebut tertuang juga di dalam Pasal 13A terkait sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi. Baca juga: Jabar Sumbang Angka Kesembuhan COVID-19 Tertinggi Sebanyak 2.562 Kasus



Di mana, Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 tapi tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

"Namun hal ini kami harap jangan dulu diterapkan karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin COVID-19," ujar Indraza melalui keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!