Mantan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:01 WIB
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," imbuh Ali.

Sedangkan terhadap istri Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, pengadilan menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Encek juga diwajibkan bayar denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Encek juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp629.700.000, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ali. Baca juga: Bupati Kutai Timur dan Istri Ditangkap, KPK: Ada Suap Berulang

Senada dengan suaminya, Encek juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Encek dicabut hak untuk dipilih sebagai pejabat negara selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjaranya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!