Mantan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:01 WIB
KPK mengeksekusi pasutri terpidana kasus korupsi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur ke Lapas Tangerang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pasangan suami istri (pasutri) terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Pasutri tersebut yakni, mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar , dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur.

"Tim jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor: 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Bupati Kutai Timur Kena OTT KPK, Mendagri: Jika Ditahan Jabatan Bupati Diisi Wabup



Ali membeberkan lebih rinci, pihaknya mengeksekusi terpidana Ismunandar ke Lapas Kelas I Tangerang. Sementara terpidana Encek Unguria, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang. Keduanya dipenjara di Lapas yang berbeda.

Berdasarkan putusan pengadilan, Ismunandar dihukum pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Ismunandar tidak membayar, kata Ali, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Ismunandar tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!