Yahya Waloni Ternyata Sudah Berstatus Tersangka Sejak Mei 2021

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:49 WIB
Ia mengatakan, Yahya Waloni akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi, kata Rusdi, akan bertindak secara profesional dalam memproses perkara tersebut. Sehingga, setiap tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada cara kerja yang cermat.

"Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan," ucap Rusdi.

Baca juga: Yahya Waloni Tersangka, Polri Belum Putuskan Ditahan atau Tidak



Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!