Yahya Waloni Tersangka, Polri Belum Putuskan Ditahan atau Tidak
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:34 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, polisi masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menahan Yahya Waloni atau tidak. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih akan memanfaatkan 1 X 24 jam dari waktu penangkapan, terkait dengan penahanan terhadap Ustaz Yahya Waloni .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, Yahya Waloni ditangkap Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
"Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00. Artinya Polri memiliki waktu 1 X 24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00, maka nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.
"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, Yahya Waloni ditangkap Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
"Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00. Artinya Polri memiliki waktu 1 X 24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00, maka nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.
"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi.
Lihat Juga :