Yahya Waloni Tersangka, Polri Belum Putuskan Ditahan atau Tidak

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:34 WIB
loading...
Yahya Waloni Tersangka, Polri Belum Putuskan Ditahan atau Tidak
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, polisi masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menahan Yahya Waloni atau tidak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih akan memanfaatkan 1 X 24 jam dari waktu penangkapan, terkait dengan penahanan terhadap Ustaz Yahya Waloni .

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, Yahya Waloni ditangkap Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

"Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00. Artinya Polri memiliki waktu 1 X 24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00, maka nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi.

Rusdi menyebut, dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Tak Melawan saat Ditangkap Polisi

"Di dalam lapodan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun yutub Tridatu," ucap Rusdi.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama. "Polri imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh percayakan pada kami, pada Polri dapat tuntaskan kasus ini secara profesional transparan dan akuntabel berdssarkan UU yang ada," kata Rusdi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)