Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:58 WIB


"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun Youtube Tridatu," ujar Rusdi.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.

"Polri imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh percayakan pada kami, pada Polri dapat tuntaskan kasus ini secara profesional transparan dan akuntabel berdssarkan UU yang ada," kata Rusdi.

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Ustaz Yahya Waloni Dibawa Langsung Wadir Tipid Siber
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!