Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:58 WIB
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama . Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.
"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menyebut, dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Tak Melawan saat Ditangkap Polisi
"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menyebut, dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Tak Melawan saat Ditangkap Polisi
Lihat Juga :