Apresiasi Polri, HNW Desak Muhammad Kece Dihukum Maksimal
Kamis, 26 Agustus 2021 - 22:04 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah polisi yang mendengarkan keresahan dan tuntutan umat dan ormas Islam menangkap Youtuber Muhammad Kece dengan delik penistaan agama. Ia juga mendesak para penegak hukum memberi hukuman maksimal.
Alasannya, M Kece telah berulangkali meresahkan Umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa.
“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan Umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau pihak yang lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW berharap agar persoalan ini penting diusut dengan tuntas bisa jadi ada jaringan anti agama atau yang ingin mengadu domba antar umat beragama di balik keberanian M Kece.
"Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, maka itu perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini semakin sering terjadi karena banyaknya kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan akhirnya, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.
Sekalipun mengapresiasi polisi, HNW juga mengingatkan adanya kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik, yaitu pelaku penistaan Agama Islam yang buron, yakni Jozeph Paul Zhang yang hingga kini masih belum bisa ditangkap Polisi.
“Saya apresiasi sikap polisi yang mendengarkan aspirasi umat dengan tunjukkan kinerja Polri yang menangkap M Kece. Tetapi polisi juga perlu diingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap aktor penista Agama yang lain yaitu Jozeph Paul Zhang,” tuturnya.
Selain itu, HNW juga mengaku penting untuk mengingatkan DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU Perlindungan Semua Agama, Tokoh Agama dan Simbol Agama sebagai alat hukum untuk membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan dan penghinaan dan tindakan kriminalitas, sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini.
“RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan juga represif terhadap pelaku-pelaku penista apapun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing Agama. Agar toleransi dan kerukunan Umat beragama makin kokoh untuk menguatkan kebersamaan dalam NKRI," pungkasnya.
Alasannya, M Kece telah berulangkali meresahkan Umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa.
Baca Juga
“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan Umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau pihak yang lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW berharap agar persoalan ini penting diusut dengan tuntas bisa jadi ada jaringan anti agama atau yang ingin mengadu domba antar umat beragama di balik keberanian M Kece.
"Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, maka itu perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini semakin sering terjadi karena banyaknya kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan akhirnya, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.
Sekalipun mengapresiasi polisi, HNW juga mengingatkan adanya kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik, yaitu pelaku penistaan Agama Islam yang buron, yakni Jozeph Paul Zhang yang hingga kini masih belum bisa ditangkap Polisi.
“Saya apresiasi sikap polisi yang mendengarkan aspirasi umat dengan tunjukkan kinerja Polri yang menangkap M Kece. Tetapi polisi juga perlu diingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap aktor penista Agama yang lain yaitu Jozeph Paul Zhang,” tuturnya.
Selain itu, HNW juga mengaku penting untuk mengingatkan DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU Perlindungan Semua Agama, Tokoh Agama dan Simbol Agama sebagai alat hukum untuk membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan dan penghinaan dan tindakan kriminalitas, sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini.
“RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan juga represif terhadap pelaku-pelaku penista apapun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing Agama. Agar toleransi dan kerukunan Umat beragama makin kokoh untuk menguatkan kebersamaan dalam NKRI," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda