Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:44 WIB
"Dalam hal hak bersyarat, ketika memenuhi syarat administratif dan substantif (seperti berkelakuan baik, tidak masuk register pelanggaran), maka tidak ada halangan bagi seorang narapidana untuk mendapatkan remisi (termasuk asimilasi dan pembebasan bersyarat). Baik untuk narapidana umum maupun narapindana khusus, seperti kasus narkotika atau korupsi," tuturnya.
Justru malah aneh jika lapas menghalang-halangi seorang narapidana mendapatkan remisi karena semua sudah diatur dalam undang-undang. "Kalau pihak lapas menghalang-halangi orang dapat remisi, justru mereka melanggar undang-undang," tandasnya. Baca juga: Optimalkan Pembinaan Warga Binaan, Kemenkumham Jateng Kembangkan Industri Garmen di Lapas
PP No 28/2006 dan PP No 99/2012 menjadi dasar pemberian remisi umum tahun ini bagi narapidana tindak pidana korupsi. Ketentuan ini diperkuat Pasal 14 ayat 1 huruf (i) UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Justru malah aneh jika lapas menghalang-halangi seorang narapidana mendapatkan remisi karena semua sudah diatur dalam undang-undang. "Kalau pihak lapas menghalang-halangi orang dapat remisi, justru mereka melanggar undang-undang," tandasnya. Baca juga: Optimalkan Pembinaan Warga Binaan, Kemenkumham Jateng Kembangkan Industri Garmen di Lapas
PP No 28/2006 dan PP No 99/2012 menjadi dasar pemberian remisi umum tahun ini bagi narapidana tindak pidana korupsi. Ketentuan ini diperkuat Pasal 14 ayat 1 huruf (i) UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
(poe)
Lihat Juga :