Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:44 WIB
Koruptor mendapat remisi terus menjadi polemik di masyarakat. Keliru jika masyarakat menyalahkan lapas dalam pemberian remisi terhadap para koruptor. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Koruptor mendapat remisi terus menjadi polemik di masyarakat. Banyak pendapat yang mengemuka bahwa koruptor tidak layak mendapat remisi.
Di sisi lain, keliru jika masyarakat menyalahkan lembaga pemasyarakatan ( lapas ) dalam pemberian remisi terhadap para koruptor. Lembaga ini hanyalah pelaksana pidana sesuai perintah pengadilan.Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Kemerdekaan RI, KPK: Itu Hak Narapidana
"Lapas hanyalah eksekutor dari putusan pengadilan. Artinya soal berat ringan pidana itu kewenangan pengadilan dan bukan ranahnya lembaga pemasyarakatan," kata Dosen Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin, Kamis (26/8/2021).
Iqrak mengatakan, saat seseorang menjalani masa pidana penjara, semua harus sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan. Dalam arti para narapidana tetap berhak untuk mendapatkan haknya. Baik hak mutlak seperti makan/minum maupun hak bersyarat, seperti remisi.
Di sisi lain, keliru jika masyarakat menyalahkan lembaga pemasyarakatan ( lapas ) dalam pemberian remisi terhadap para koruptor. Lembaga ini hanyalah pelaksana pidana sesuai perintah pengadilan.Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Kemerdekaan RI, KPK: Itu Hak Narapidana
"Lapas hanyalah eksekutor dari putusan pengadilan. Artinya soal berat ringan pidana itu kewenangan pengadilan dan bukan ranahnya lembaga pemasyarakatan," kata Dosen Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin, Kamis (26/8/2021).
Iqrak mengatakan, saat seseorang menjalani masa pidana penjara, semua harus sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan. Dalam arti para narapidana tetap berhak untuk mendapatkan haknya. Baik hak mutlak seperti makan/minum maupun hak bersyarat, seperti remisi.
Lihat Juga :