Wapres Ma'ruf Amin Klaim Warga Miskin Ekstrem 10,86 Juta Jiwa
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:24 WIB
“Bagi kementerian/lembaga yang memiliki program bantuan sosial bersasaran (targeted program), agar memastikan bahwa seluruh rumah tangga miskin/individu yang masuk kategori miskin ekstrem di fokus wilayah tersebut menerima bantuan sosial,” tegas Wapres.
Wapres meminta kepada Menteri Sosial agar dapat segera menyelesaikan tugas pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar dapat segera dimanfaatkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penetapan sasaran kegiatannya.
Wapres menekankan bahwa DTKS tidak hanya digunakan oleh program Kementerian Sosial saja tapi juga digunakan oleh K/L lain bahkan oleh Pemda yang memiliki program bersasaran rumah tangga.
Dengan demikian, pemutakhiran DTKS menjadi kunci. Oleh karena itu diharapkan agar perbaikan DTKS segera dilakukan dengan standar dan metodologi yang sesuai dengan praktik baik di negara lain seperti pemanfaatan proxy means test (PMT) dengan sasaran jangka pendek adalah mencari rumah tangga miskin ekstrem yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau yang sering disebut dengan exclusion error.
Di masa yang akan datang Wapres meminta agar tata kelola data perlindungan sosial terus disempurnakan sesuai dengan praktik baik di negara lain yang mengelompokkan data perlindungan sosial kedalam social registry sebagai induk dan data penerima manfaat (beneficiary registry) yang berisi data rumah tangga dan data usaha mikro kecil (UMK).
Hal ini berkaca pada penyaluran bantuan dalam masa pandemi Covid-19 di mana pemerintah kesulitan untuk menyalurkan kepada mereka yang tiba-tiba jatuh miskin.
Lihat Juga: Usai Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Ma’ruf Amin Pastikan Prabowo Lanjutkan Program Jokowi
Wapres meminta kepada Menteri Sosial agar dapat segera menyelesaikan tugas pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar dapat segera dimanfaatkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penetapan sasaran kegiatannya.
Wapres menekankan bahwa DTKS tidak hanya digunakan oleh program Kementerian Sosial saja tapi juga digunakan oleh K/L lain bahkan oleh Pemda yang memiliki program bersasaran rumah tangga.
Dengan demikian, pemutakhiran DTKS menjadi kunci. Oleh karena itu diharapkan agar perbaikan DTKS segera dilakukan dengan standar dan metodologi yang sesuai dengan praktik baik di negara lain seperti pemanfaatan proxy means test (PMT) dengan sasaran jangka pendek adalah mencari rumah tangga miskin ekstrem yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau yang sering disebut dengan exclusion error.
Di masa yang akan datang Wapres meminta agar tata kelola data perlindungan sosial terus disempurnakan sesuai dengan praktik baik di negara lain yang mengelompokkan data perlindungan sosial kedalam social registry sebagai induk dan data penerima manfaat (beneficiary registry) yang berisi data rumah tangga dan data usaha mikro kecil (UMK).
Hal ini berkaca pada penyaluran bantuan dalam masa pandemi Covid-19 di mana pemerintah kesulitan untuk menyalurkan kepada mereka yang tiba-tiba jatuh miskin.
Lihat Juga: Usai Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Ma’ruf Amin Pastikan Prabowo Lanjutkan Program Jokowi
(muh)
tulis komentar anda