Evita Berharap Perdagangan Elektronik ASEAN Dorong Daya Saing UMKM Indonesia
Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:11 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty, mengatakan pengesahan RUU ASEAN Agreement On Electronic Commerce diharapkan berdampak signifikan bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty, mengatakan pengesahan RUU ASEAN Agreement On Electronic Commerce atau persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik diharapkan berdampak signifikan bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
"Apabila persetujuan ini disahkan, pemerintah wajib menggencarkan program sosialisasi dan edukasi untuk mengembangkan kompetensi dari para pelaku UMKM dalam menggunakan e-commerce. Dengan sosialisasi dan edukasi itu nantinya UMKM kita dapat juga bersaing dengan para pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya secara lebih maksimal,” ujar Evita saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi PDI Perjuangan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Menurut Evita, pemerintah harus berkomitmen penuh untuk menguatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara Indonesia selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data atau data center yang dibutuhkan di dalam negeri. Baca juga: Legislator Evita Nursanty Dukung Vaksin Gotong Royong untuk Individu
Evita juga mengingatkan pentingnya penegasan pemberlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam pelaksanaan UU ini. Hal yang harus menjadi perhatian pemerintah atau otoritas pajak adalah transaksi digital oleh subjek pajak luar negeri dalam hal ini perusahaan digital luar negeri yang menjalankan aktivitas digital di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetapi tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Indonesia. Baca juga: Evita: Sinergi Ekosistem Ultra Mikro Bantu Percepatan Pemulihan Ekonomi
"Apabila persetujuan ini disahkan, pemerintah wajib menggencarkan program sosialisasi dan edukasi untuk mengembangkan kompetensi dari para pelaku UMKM dalam menggunakan e-commerce. Dengan sosialisasi dan edukasi itu nantinya UMKM kita dapat juga bersaing dengan para pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya secara lebih maksimal,” ujar Evita saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi PDI Perjuangan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Menurut Evita, pemerintah harus berkomitmen penuh untuk menguatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara Indonesia selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data atau data center yang dibutuhkan di dalam negeri. Baca juga: Legislator Evita Nursanty Dukung Vaksin Gotong Royong untuk Individu
Evita juga mengingatkan pentingnya penegasan pemberlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam pelaksanaan UU ini. Hal yang harus menjadi perhatian pemerintah atau otoritas pajak adalah transaksi digital oleh subjek pajak luar negeri dalam hal ini perusahaan digital luar negeri yang menjalankan aktivitas digital di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetapi tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Indonesia. Baca juga: Evita: Sinergi Ekosistem Ultra Mikro Bantu Percepatan Pemulihan Ekonomi
Lihat Juga :