Benny Tjokro Tetap Divonis Seumur Hidup, Kasasinya Ditolak MA
Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:28 WIB
MA menolak kasasi terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat sehingga keduanya tetap harus menjalahi vonis seumur hidup. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiga terdakwa lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi dikutip dari lama MA, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: JPU Ajukan Kasasi terhadap Vonis Banding 3,5 Tahun Djoko Tjandra
Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin yang diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Atas putusan itu, maka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman dan Joko Hartono Tirto tetap divonis seumur hidup. Meski hukuman Joko Hartono Tirto diringankan menjadi 18 tahun pada tingkat banding.
Ketiga terdakwa lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi dikutip dari lama MA, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: JPU Ajukan Kasasi terhadap Vonis Banding 3,5 Tahun Djoko Tjandra
Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin yang diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Atas putusan itu, maka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman dan Joko Hartono Tirto tetap divonis seumur hidup. Meski hukuman Joko Hartono Tirto diringankan menjadi 18 tahun pada tingkat banding.
Lihat Juga :