Reformasi Pajak Penghasilan

Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:18 WIB
Ke depan, gejala pelemahan penerimaan pajak ini akan terus terjadi dan menambah tinggi risikonya dengan efek pandemi. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk melakukan reformasi perpajakan di Indonesia. Patut disyukuri, agenda reformasi tersebut sudah mulai dilakukan oleh pemerintah dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Agenda Reformasi

Salah satu yang perlu dilakukan adalah reformasi instrumen PPh. Dalam komponen penerimaan pajak, penerimaan PPh merupakan yang terbesar jumlahnya, kontribusinya mencapai 55,5% dari total penerimaan pajak. Meski terbesar, realisasi penerimaannya setiap tahun cenderung menurun. Pada 2020, total penerimaan PPh (migas dan non migas) sebesar Rp593,9 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan penerimaan PPh pada 2019 yang mencapai Rp772,3 triliun.

Banyak persoalan yang terjadi dalam penerimaan PPh tersebut. Hal yang krusial terjadi pada PPh Badan dan PPh Orang Pribadi (OP). Pada PPh Badan, kita menghadapi kondisi, semakin banyaknya Wajib Pajak (WP) Badan yang melaporkan kerugian dalam laporan pajaknya. Berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan, pada 2012, ada sekitar 8% dari total WP Badan yang terdaftar yang melaporkan rugi, sedangkan pada 2019 meningkat menjadi 11%. Anehnya, ada yang melaporkan terus merugi selama lima tahun berturut-turut. Jumlahnya pada periode 2015-2019 mencapai 9.496 WP. Tapi, usaha mereka terus berkembang bahkan terus berekspansi.

Selain itu, semakin banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak. Dan hal tersebut telah menjadi permasalah global. Berdasarkan data dari UNCTAD pada 2013, sekitar 60-80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri jumlahnya mencapai 37-42% dari PDB, dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP. Maraknya praktik penghindaran pajak (tax avoidance) oleh WP Badan ini semakin mengerus realisasi penerimaan PPh. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk merumuskan agenda reformasi PPh ke depannya.

Di instrumen PPh OP lebih runyam lagi. Selain penerimaannya sangat rendah, rata-rata hanya Rp84,6 triliun per tahun, instrumen ini sangat tidak berkeadilan. Kontribusi PPh OP dengan tarif tertinggi (30% untuk kelompok Penghasilan Kena Pajak/PKP lebih dari Rp5 miliar setahun) hanya 1,42% dari total WP OP. Jumlah WP OP dari kelompok ini juga hanya 0,03%. Bandingkan dengan WP OP kelompok PKP Rp0-50 juta sebesar 85,66% dan Rp50-250 juta sebesar 10,87%. Ini menunjukan minimnya penerimaan PPh OP pada kelompok berpenghasilan tinggi di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!