Bersama Pemda, KPK Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp22 Triliun
Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22 triliun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22 triliun lebih dalam satu semester.
"Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363,00 dalam satu semester 2021," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Alex merinci penyelamatan potensi kerugian negara antara lain dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp3,8 triliun; penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun. "Lalu penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun; dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 Triliun," kata Alex. Baca juga: KPK Akui Pandemi Covid-19 Hambat Kinerja Penindakan
Terpisah, Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host. "Selain itu, KPK juga mendorong pemda melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak," jelas Karyoto. Baca juga: Ini 4 Perkara Populer Sepanjang 2021 Versi KPK
"Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363,00 dalam satu semester 2021," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Alex merinci penyelamatan potensi kerugian negara antara lain dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp3,8 triliun; penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun. "Lalu penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun; dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 Triliun," kata Alex. Baca juga: KPK Akui Pandemi Covid-19 Hambat Kinerja Penindakan
Terpisah, Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host. "Selain itu, KPK juga mendorong pemda melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak," jelas Karyoto. Baca juga: Ini 4 Perkara Populer Sepanjang 2021 Versi KPK
Lihat Juga :