PPKM Turun Level, Puan Dorong Gerakan Ekonomi Masyarakat dengan Kewaspadaan

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:23 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik penurunan level sejumlah daerah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diumumkan, Senin (23/8/2021) malam. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik penurunan level sejumlah daerah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) yang diumumkan, Senin (23/8/2021) malam. Ia menilai banyak daerah yang turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 akan memperbaiki perekonomian yang sempat lesu akibat pembatasan mobilitas ketat.

"Ini merupakan momentum baik yang harus direspons dengan hati-hati," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Puan melanjutkan, ada 4 wilayah aglomerasi besar yang diturunkan dari level 4 ke level 3 untuk Pulau Jawa-Bali. Keempat wilayah aglomerasi itu adalah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya, dan Semarang Raya.

Baca juga: PPKM Level 3, STRP Masih Berlaku untuk Pengguna Commuter line





Menurut politikus PDIP ini, penurunan level PPKM di banyak daerah akan memicu mobilitas masyarakat karena dengan PPKM Level 3 dan Level 2, ada sejumlah relaksasi dari pembatasan-pembatasan kegiatan. Di antaranya adalah relaksasi aktivitas perdagangan, operasional 100% industri berorientasi ekspor dan penunjangnya (non-esensial), hingga dibukanya kembali mal meski dengan aturan yang ketat.

"PPKM yang turun level di sejumlah daerah akan menjadi kesempatan menggerakkan ekonomi masyarakat dan perekonomian di berbagai sektor yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," katanya.

Walaupun begitu, mantan Menko PMK tersebut tetap meminta masyarakat untuk waspada. Puan mengatakan, disiplin terhadap protokol kesehatan tetap menjadi kunci agar bisa menekan penularan virus Covid-19.

Baca juga: Setelah PPKM Turun Level, Surabaya Fokus Warga yang Kena PHK
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :