Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Pikir-pikir
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:52 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara . Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengaku sudah berdiskusi dengan Juliari terkait langkah hukum yang akan diambilnya. Ia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap, yakni untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Sikap ini diambilnya untuk mempelajari putusan yang dilayangkan majelis hakim.
"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa untuk menentukan sikap. Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir, yang mulia. Sehingga nanti ada kesempatan bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan, alasan-alasan di dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain yang tadi sudah dibacakan majelis," kata Maqdir dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/8/2021).
Adapun Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengaku sudah berdiskusi dengan Juliari terkait langkah hukum yang akan diambilnya. Ia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap, yakni untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Sikap ini diambilnya untuk mempelajari putusan yang dilayangkan majelis hakim.
"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa untuk menentukan sikap. Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir, yang mulia. Sehingga nanti ada kesempatan bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan, alasan-alasan di dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain yang tadi sudah dibacakan majelis," kata Maqdir dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/8/2021).
Adapun Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
(cip)
tulis komentar anda