Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Senin, 23 Agustus 2021 - 09:08 WIB
Sementara, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyebutkan apa yang dilakukan M Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama sehingga dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebutkan ceramah yang dilakukan Muhammad Kece kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Ia melihat apa yang diunggah Muhammad Kece di media sosialnya hanya untuk menarik penonton dan popularitas.
(abd)
Lihat Juga :