Sikapi RUU APBN, FPKB Minta Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:12 WIB
"FPKB memandang upaya pemerintah dalam mendorong kebijakan perluasan basis pemajakan dengan menambah objek pemungutan PPN seperti yang diusulkan dalam Revisi UU KUP," kata Siti Mukaromah.

"Yaitu yang terkait dengan pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dan juga jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis untuk dipertimbangkan secara mendalam," tambahnya.

Politikus yang akrab disapa Erma dan juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini mengungkapkan, atas dasar pertimbangan potensi dampaknya terhadap masyarakat luas.

"FPKB selalu berpegang pada prinsip 'qowaidul fiqh' yang berbunyi dar’ul mafasid muqaddamun 'ala al-jalbi al-masholih yakni mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan," ungkapnya.

Terhadap masukan ini kata Erma, FPKB akan mengkaji dan mempertimbangkan secara lebih mendalam manfaat dan mudharat dari pengenaan objek PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak, apalagi dilakukan di tengah momentum pemulihan ekonomi baik di masa pandemi maupun paska pandemi yang berisko dapat menurunkan laju daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!